Custom Search

FUNGSI DAN KEGUNAAN PARTUHA MAUJANA SIMALUNGUN (PMS)

BAGI SUKU SIMALUNGUN

~ sebuah harapan

oleh: David E. Purba Tua

Logo-Partuha-Maujana-Simalungun

Logo Partuha Maujana Simalungun

 

LIMA TAHUN PERTAMA (2011 – 2016), periode Duo Kepengurusan Partuha Maujana Simalungun (PMS) sudah berlalu. Kedua kubu Partuha Maujana Simalungun baik pimpinan  Drs. Alexius Purba maupun JR. Saragih belum juga berdamai atau melebur (ber-islah) demi Kepentingan Simalungun.

Beberapa hari lalu, Harungguan Bolon (HB) VIII PMS pimpinan Drs. Alexius Purba sudah berlangsung di Medan tanggal 12 – 13 Juli 2016. Pengurus baru periode 2016 – 2021 pun sudah terbentuk. Di sisi lain khabar sudah beredar bahwa kubu JR Saragih juga akan melakukan Harungguan Bolon VIII di Pematang Raya, Simalungun tanggal 21-23 Juli 2016 nanti. Dan Bupati JRS tetap terpilih!

Polemik Legalitas dan Dukungan Masyarakat

Pertama: Urusan kubu mana yang benar menurut AD/ART PMS, atau yang mana legal dan ‘palsu‘ adalah satu hal. Soal legalitas ini sebenarnya dapat diketahui duduk persoalannya, kebenarannya, JIKA kronologis dan deskripsi kejadian pelaksanaan HB PMS VII dipublikasikan oleh kedua belah pihak melalui surat edaran (pemberitahuan) resmi. Sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang akurat, berimbang, jujur dan tanpa rekayasa yang dapat dijadikan sebagai dasar penentuan sikap, respon terhadap PMS.

Kedua: Bagaimana mungkin masyarakat dituntut terlebih dahulu untuk memberikan dukungan atau pembelaan terhadap masing-masing kubu? Jika informasi yang beredar tidak lengkap dan transparan berupa edaran resmi dari kedua pihak?

Seperti Biasa Heboh di Medsos

Pasca berlangsungnya HB VIII PMS di Medan, tanggapan masyarakat pun beragam. Media Sosial (FB) berbasis suku Simalungun ramai memperbincangkannya. Dari candaan dan ejekan antar sesama tak terhindarkan. Bila perbedaan pendapat ini terus dibiarkan maka besar kemungkinan kejadian buruk dapat saja terjadi, yakni konflik akan semakin melebar dan memanas – tidak ada orang waras yang menginginkan situasi seperti ini. Keadaan ini akan menambah kesulitan kita sendiri untuk mempersatukan suku Simalungun. Karena itulah harapan suku Simalungun terhadap PMS begitu tinggi sekali.

Ketiga: Terlepas dari itu semua, apakah perlunya kita menanggapi konflik PMS ini? Sehingga timbul pertanyaan di dalam diri:

  1. Sebenarnya apa yang kita inginkan, butuhkan dari PMS?
  2. Apa yang semesti PMS lakukan untuk suku Simalungun?
  3. Apa faedah, manfaat PMS bagi ‘diri’ suku Simalungun?                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Jawaban Jawaban atas tiga pertanyaan tersebut adalah lebih relevan, penting untuk diketahui dan didalami. Sehingga masyarakat awam, komunitas Simalungun mengerti  fungsi, manfaat dan kegunaan PMS itu sendiri. Mari kita gunakan ketiga pertanyaan itu sebagai bindu, tolok ukur, batu penjuru untuk mengapresiasi kehadiran, keberadaan PMS. Tentunya pertanyaan ini lahir dari pemahaman adanya KEPENTINGAN SUKU SIMALUNGUN – sebagai perwujudan indikator Jati Diri, eksistensi suku Simalungun di muka bumi ini. Bahwa jika KEHADIRAN PMS belum atau tidak berguna MAKA untuk apa diapresiasi?

Sejenak Mari Lupakan Perbedaan Sikap dan Pandangan…

Kita tinggalkan dulu pertanyaan soal legalitas dan siapa mendukung yang mana. Ada baiknya kita perlu membeberkan pertanyaan, kira-kira HAL-HAL APA YANG MESTI PMS LAKUKAN AGAR BERGUNA BAGI SUKU SIMALUNGUN:

  1. Jadilah Teladan/Panutan, Motor Penggerak pemersatu atas keragaman budaya, latar belakang, sikap dan pandangan halak Simalungun.
  2. Buatlah Grand Design Gerakan Kebudayaan Simalungun agar semua potensi dapat didayagunakan. Agar kordinat permasalahan kita terdefenisi ruang dan konteksnya. Sehingga visi dan misi PMS base on permasalahan kontekstual yang kita alami. Agar vis-misi PMS dapat membuat suku simalungun mengenal jati dirinya, dapat mempertahankan eksitensinya. Agar suku simalungun sebagai komunitas memiliki sumbangan kemanusiaan yang berarti bagi bangsa, negara dan dunia. Agar ormas hasimalungunon terkordinasi derap langkahnya di bawah ke-dirigen-an PMS.
  3. Jadikanlah PMS sebagai organisasi yang menjadi ‘Suhut’ di kampungnya sendiri.
  4. Jadikanlah PMS menjadi kekuatan tradisional yang mandiri, berdaulat, bukan sayap kegiatan Partai Politik, bahkan Pemda atau Pemodal.
  5. Rumuskanlah Kepentingan Suku Simalungun itu sendiri sebagai pondasi MAKET MARSIMALUNGUN. Dan di atasnya berdiri 5 pilar organisasi (kekuatan tradisional) hasimalungunon.
  6. Jadikan sekretariat PMS sebagai pusat kordinasi gerakan kebudayaan ormas hasimalungunon.
  7. Sempurnakanlah formula pilar kekuatan tradisional suku Simalungun – Tembaga Tolu Sahundulan Lima Saodoran (Harungguan Keluarga Harajaon Simalungun, 2.PMS, 3. Anak Boru Jabu Simalungun, 4.Goraha Simalungun, 5.Harungguan Huta Bona Simalungun). Agar persoalan-persoalan hasimalungunon di semua lini dan aspek tertangani secara holistik.
  8. Didiklah ormas hasimalungunon agar memiliki standar pengorganisasian yang mumpuni.
  9. Jadikanlah Museum Simalungun, USI, Rumah Bolon sebagai pusat kegiatan
  10. Jadilah motor penggerak pelestarian, penjagaan, perlindungan, penginventarisiran situs-situs budaya Simalungun.
  11. Ketika konflik kepentingan/perebutan kekuasaan terjadi di daerah dan pusat hendaknya PMS menjadi kekuatan penengah, pelindung. Jadilah benteng ketika ada pihak-pihak yang hendak memanipulasi ‘atas nama kepentingan Simalungun’ demi kepentingan diluar kepentingan Simalungun.
  12. Maksimalkan dan fasilitasilah upaya-upaya penelitian, pendokumentasian arsip hasimalungunon.
  13. Jadikanlah Pesta Rondang Bintang sebagai pesta panen dan Pesta Kebudayaan Simalungun – bukan menjadi perhelatan yang dimobilisasi tanpa upaya penguatan kelompok tani Simalungun dan kelompok Pegiat seni tradisi Simalungun.
  14. Jadikanlah momen pelantikan (hal utama yang dilakukan usai pelantikan) Ketua Presidium PMS menjadi perhelatan Kuliah Umum: Pidato Kebudayaan Simalungun – agar ada pencerahan massa.
  15. Fasilitasi dan mutahirkanlah pembuatan Kamus Bahasa Simalungun dan buku-buku Budaya dan Sejarah Simalungun
  16. Bentuklah Dewan Kesenian Simalungun (DKS) di kabupaten dan kotamadya Simalungun dimana kegiatannya dibiayai Pemda.
  17. Gerakkanlah ormas hasimalungunon sebagai lembaga pencerah dalam bidang politik, sosial, budaya agar tidak mudah didikte kekuatan Partai, Pemda, Pengusaha terutama saat pemilu atau disaat terjadinya konflik kepentingan pihak-pihak lain.
  18. Belalah sisa komunitas Penghayat Parhabonaron – mereka juga punya hak hidup untuk mempertahankan eksistensinya.
  19. Lindungilah proses regenerasi kelompok Pegiat Seni Tradisi agar tidak terputus mata rantai kepewarisannya.
  20. Jadilah mitra kerja yang mandiri dan berdaulat di atas Kepentingan Simalungun terhadap Pemda TK II, TK I, Pemerintah Pusat dan Partai-partai.
  21. Lakukanlah rekonsiliasi atas dampak Revolusi Sosial tahun 1946-47 itu. Agar Simalungun lapang dadanya terhadap sesama dan masa lalunya.
  22. PANGGUNG HIBURAN SENI BUDAYA BUKANLAH tempat sesungguhnya pelestarian Seni Budaya Simalungun. Sesungguhnya Pelaku Seni Tradisi itu memiliki rumahnya sendiri yang justru sudah lama terlupakan oleh kita yakni Huta Bona/Huta Adat.
  23. . (silahkan ditambahkan teman-teman).

Bukan Maksud Mendikte…

Kita tahu bahwa setiap organisasi sudah pasti merumuskan program kerjanya. Dan bukan maksud saya untuk mendikte Pengurus PMS bagaimana cara membuat program kerja. Namun di balik pembeberan kebutuhan dan keinginan yang mesti dilakukan PMS ini adalah merupakan gambaran KEBUTUHAN Suku Simalungun yang bersifat mendesak, penting sebagai Sipukkah Huta, Suhut dan bagian dari warga suku bangsa Indonesia.

Pastilah Pengurus PMS akan sangat sibuk bekerja untuk mewujudkannya, dan tidak ada lagi waktu untuk diam atau berkonflik… Kecuali amanah sebagai pengurus PMS hanya digunkan untuk hal-hal yang tidak bemaruah, bermartabat.  

Nah, masihkah larut dalam pertanyaan legalitas yang sebenarnya mudah diselesaikan tanpa ego pribadi? Masihkah kita berdebat, saling mengkritisi, menghakimi, memusuhi akibat perbedaan dukungan kita? Marilah kita berdiri di atas Kepentingan Suku Simalungun untuk menilai keberadaan PMS – berdaya guna apa tidak.

Kita tidak Akan Berkonflik Jika…

Segenap Pengurus PMS (Duo Versi PMS) sibuk bekerja mewujudkan Visi-Misinya. Tidak akan terjadi pertikaian antarsesama halak Simalungun bila PMS sibuk bekerja menjalankan programnya dan halak Simalungun sibuk membantu. Namun kita menjadi genit berpikir, usil, kesal, kecewa, marah, karena apa yang semestinya terjadi tidak terjadi. Kalaupun kedua-duanya ngotot mengklaim legal dan memiliki dukungan massa, DAN kedua belah pihak sibuk bekerja siang-malam selama 6 tahun ini, maka pastilah sudah banyak hasil kerja terjadi. Pastilah 22 pertanyaan atau permohonan di atas tidak akan kami sampikan KARENA sudah terpenuhi, terwujud oleh kerja keras kedua belah kubu PMS yang ada.

Nyatanya….? Masihkah relevan pertanyaan legalitas dan siapa mendukung yang mana? Sementara kita lupa kegunaan dan fungsi yang mesti diperankan PMS?  

Kita lihat lima tahun mendatang, apakah ada perubahan dalam gerakan kebudayaan Simalungun atau kerja-kerja Budaya yang mereka lakukan? Apakah Kubu Marsiaman Saragih dan Jr Saragih sama saja?

Mohon maaf sebesar-besarnya atas unek-unek ini…

Salam hormat saya,

David Ezsar Purba